Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, terdapat 4 kategori barang yang masuk dalam positive list tersebut, yakni buku, film, musik, dan software. 

“Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rakortas Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menko Perekonomian,” tulis Teten dalam akun instagramnya @tetenmasduki_, Selasa (31/10/2023). 

Menurut teten, pengecualian terhadap 4 kategori tersebut tetap sejalan dengan upaya untuk mencegah banjir produk impor dan melindungi produk dalam negeri sesuai yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Di luar 4 kategori yang terdaftar dalam positive list, Teten melanjutkan, pemerintah tetap menerapkan kebijakan larangan impor barang dengan harga di bawah USD100 per unit melalui e-commerce. 

Sebagai informasi, penerbitan positive list yang dilakukan oleh pemerintah tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Permendag 31/2023 Pasal 19 ayat 4. 

Beleid tersebut mengatakan barang dengan harga di bawah harga USD100 yang diperbolehkan masuk langsung melalui e-commerce lintas negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

(dov/ain)

TAG

No more pages

Artikel Terkait