“On process, sebagai social commerce,” ujar Isy ketika dikonfirmasi apakah Meta telah mengajukan izin sebagai e-commerce kepada Kemendag.
Sebelumnya, Isy menyatakan bahwa media sosial milik Meta Platform Inc., Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin sebagai penyelenggara social commerce.
Social commerce, sebuah istilah yang makin sering terdengar lewat hadirnya TikTok Shop berupa layanan gabungan media sosial dan e-commerce dalam satu platform — sebelum akhirnya terjadi penertiban lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Iya sedang mengajukan social commerce,” jelas Isy Karim di Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023) saat ditanyakan Facebook dan Instagram telah mengajukan izin social commerce.
Meski proposal telah masuk, pihaknya memastikan keduanya tetap tidak bisa berdagang di dalam platformnya. Sesuai dengan ketentuan tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi atau beriklan.
“Facebook, WhatsApp itu kan sebagai social media, kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan,” terang Isy Karim. “Nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A [Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing].” tutupnya.
(dov/ain)