"Angket itu ditujukan kepada pemerintah, kalau pemerintah yang keliru silakan diangket karena angket itu adalah alat pengawasan pemerintah," lanjutnya.
Putusan MK soal batas usia membuat putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDIP sendiri sudah menyatakan bahwa Gibran melakukan ketidaktaatan politik dan menuding adanya rekayasa hukum di MK.
Gibran, walau tak diumumkan ke publik disebut PDIP sudah otomatis keluar dari partai berlambang banteng moncong putih.
Zainal yang juga mantan peneliti korupsi di PUKAT UGM itu menambahkan, apabila Masinton atau PDIP ingin melayangkan hak angket maka bisa dari sisi cawe-cawe Presiden Jokowi.
"Kalau Masinton mau, kejar presiden yang cawe-cawe yang tugaskan menterinya cawe-cawe itu sudah dimuat dalam (media Tempo). Kejar ketika dia paksakan untuk ngintip partai lain yang itu diakui dalam pertemuan dengan relawan bahwa dia gunakan aparat negara untuk tahu partai lain. Itu kan enggak boleh," imbuh dosen UGM ini.
Menurut dia, apabila sekadar mengusulkan memang bisa saja. Namun untuk mengeksekusi kemudian terjadi angkat seperti hak angket kasus dana talangan Century tak akan mudah. Apalagi, yang pasti menjadi koalisi PDIP di fraksi yang ada DPR terkait pilpres baru hanya PPP.
PDIP sendiri di DPR memiliki 128 kursi di DPR RI. Sementara PDIP memiliki 19 kursi. Total jumlah anggota kursi anggota DPR RI yaitu 575.
"Makanya anda bilang (ke Masinton) jangan angket MK-nya tapi angket presidennya. Kalau angket presidennya setuju kita," tutupnya.
(ezr)