Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu pada sidang paripurna pembukaan masa sidang baru, Selasa (31/10/2023) mencetuskan ingin menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu kata Masinton perlu dilakukan karena sudah terjadi tirani konstitusi menyoal putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

Namun pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai Masinton salah kaprah soal keinginan menggunakan hak angket itu. Zainal mengatakan, sesuai dengan undang undang, yang menjadi tujuan hak angket haruslah pemerintah dan kebijakan strategisnya.

"Saya konsisten dengan jawaban saya bahwa yang saya katakan mengenai angket itu ditujukan kepada pemerintah bukan ke Mahkamah Konstitusi makanya kenapa saya jadi ahli ketika angketnya DPR ditujukan ke KPK, saya menolak," kata Zainal saat dihubungi pada Selasa malam (31/10/2023).

Diketahui soal hak angket ini diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Psal 79 ayat (3) berbunyi "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

Diketahui DPR juga sebelumnya pernah akan menggulirkan hak angket terhadap KPK tetapi hal itu tidak bisa dilakukan pada saat itu lantaran KPK bukan pemerintah. Ada juga putusan MK, kata Zainal yang menyebutkan bahwa KPK tak bisa diangket.

"Angket itu ditujukan kepada pemerintah, kalau pemerintah yang keliru silakan diangket karena angket itu adalah alat pengawasan pemerintah," lanjutnya.

Putusan MK soal batas usia membuat putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDIP sendiri sudah menyatakan bahwa Gibran melakukan ketidaktaatan politik dan menuding adanya rekayasa hukum di MK.

Gibran, walau tak diumumkan ke publik disebut PDIP sudah otomatis keluar dari partai berlambang banteng moncong putih.

Zainal yang juga mantan peneliti korupsi di PUKAT UGM itu menambahkan, apabila Masinton atau PDIP ingin melayangkan hak angket maka bisa dari sisi cawe-cawe Presiden Jokowi. 

"Kalau Masinton mau, kejar presiden yang cawe-cawe yang tugaskan menterinya cawe-cawe itu sudah dimuat dalam (media Tempo). Kejar ketika dia paksakan untuk ngintip partai lain yang itu diakui dalam pertemuan dengan relawan bahwa dia gunakan aparat negara untuk tahu partai lain. Itu kan enggak boleh," imbuh dosen UGM ini.

Masinton Pasaribu. (Tangkapan Layar @masinton)

Menurut dia, apabila sekadar mengusulkan memang bisa saja. Namun untuk mengeksekusi kemudian terjadi angkat seperti hak angket kasus dana talangan Century tak akan mudah. Apalagi, yang pasti menjadi koalisi PDIP di fraksi yang ada DPR terkait pilpres baru hanya PPP.

PDIP sendiri di DPR memiliki 128 kursi di DPR RI. Sementara PDIP memiliki 19 kursi. Total jumlah anggota kursi anggota DPR RI yaitu 575.

"Makanya anda bilang (ke Masinton) jangan angket MK-nya tapi angket presidennya. Kalau angket presidennya setuju kita," tutupnya.

(ezr)

No more pages