Porsi kepemilikan sahamnya pun dibatasi maksimal 49%. Alih-alih mematuhi aturan ini, J&T Global justru memilih untuk menggunakan contractual arrangements bersama J&T.
"Aturan penyelenggaraan pos pada PP46/2021 Pasal 7 menyebutkan, JV di Indonesia maksimal 49% untuk direct investment. Secara substansial, dengan batasan 49%, maka dapat diartikan tidak ada kontrol penuh asing atas penyelenggara pos di Indonesia," jelas Gunawan.
Ia menambahkan, pihaknya memanggil J&T Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait kontrol penuh J&T Global atas J&T Indonesia. Panggilan dijadwalkan pada hari ini.
(mfd/dhf)
No more pages