Kominfo Minta J&T Beroperasi Tanpa Langgar Aturan di RI
Mis Fransiska Dewi
01 November 2023 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika meminta J&T Group menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perintah itu muncul seiring dengan kontroversi yang ditimbulkan usai initial public offering (IPO) perusahaan logistik yang didirikan oleh mantan CEO Oppo Indonesia, Jet Lee, tersebut.
"Mereka harus menyesuaikan ketentuan perundang-undangan di Indonesia," ujar Direktur Pos, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika KemenKominfo Gunawan Hutagalung kepada Bloomberg Technoz, Rabu (1/11/2023).
Seperti diketahui, kontroversi muncul usai J&T Global Express Ltd melakukan initial public offering (IPO) di bursa saham Hong Kong. Karena IPO, perusahaan kini menjadi terbuka, sehingga banyak informasi yang bisa diakses, termasuk soal operasinya di Indonesia.
J&T Global diketahui hanya menjalin sejumlah kontrak untuk mengendalikan dan menerima manfaat ekonomi dari PT Global Jet Express (J&T Indonesia). Padahal, sejumlah perundang-undangan terkait penanaman modal asing dan penyelenggaraan pos menyatakan, perusahaan logistik asing perlu membentuk perusahaan patungan atau joint venture (JV) bersama perusahaan lokal.