Menurut Ahmad Doli, DPR tak mengambil posisi untuk mengkritik atau menolak putusan MK tersebut. Sesuai kewenangan, parlemen hanya bertugas memberikan persetujuan usai sebuah peraturan selaras dengan UU dan aturan lainnya.
Dia juga menilai, DPR tetap memberikan persetujuan meski perkara putusan karpet merah Gibran tersebut masih berlanjut di MKMK. DPR pun membuka peluang untuk menyetujui lagi perubahan PKPU 19/2023 jika MKMK memerintahkan revisi atau menemukan pelanggaran etik pada putusan uji mater 68/PUU-XX/2023
"Kemudian kalau nanti kemudian proses gugat menggugat itu menghasilkan bahan lagi, artinya ada perubahan peraturan lagi. Ya, KPU sebagai pelaksana undang-undang harus merubahnya lagi," kata Ahmad Doli.
Persetujuan tersebut diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Persetujuan tersebut berarti mengesahkan perubahan Pasal 13 huruf q pada PKPU 19/2023. Dalam aturan sebelumnya, KPU hanya menuliskan batas usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan dalam PKPU yang baru, KPU menambahkan kalimat 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.'
(prc/frg)