Seperti diketahui, J&T Global Express Ltd baru saja merampungkan proses initial public offering (IPO) di bursa saham Hong Kong. Dengan statusnya yang menjadi perusahaan terbuka, perusahaan yang didirikan oleh mantan CEO Oppo Indonesia, Jet Lee, kini menjadi 'telanjang'.
Pengungkapan semua data terkait perusahaan ini yang kemudian menimbulkan kontroversi. J&T Global diduga 'mengakali' sejumlah peraturan yang ada di Indonesia.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perusahaan logistik asing wajib membentuk perusahaan patungan atau joint venture (JV) dengan perusahaan logistik lokal jika ingin beroperasi di Indonesia, dengan porsi kepemilikan saham maksimal 49%.
Alih-alih membentuk JV, J&T Global justru 'meminjam nama' dengan membuat serangkaian perjanjian atau contractual arrangements bersama sejumlah entitas lokal. Perjanjian ini yang menjadi alat J&T Global mengendalikan sekaligus mendapat keuntungan ekonomi dari operasional PT Global Jet Express (J&T Indonesia).
(mfd/dhf)