Timbulkan Kontroversi, Kominfo Panggil J&T Indonesia Hari Ini
Mis Fransiska Dewi
01 November 2023 08:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika akan memanggil J&T Indonesia. Pemanggilan ini terkait kontroversi yang dilakukan oleh perusahaan logistik tersebut.
“Rencananya [hari ini], kami akan memanggil J&T Indonesia terkait pernyataan dalam prospektusnya atas informasi kontrol penuh J&T Global atas J&T Indonesia,” kata Direktur Pos, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung kepada Bloomberg Technoz, Rabu (1/10/2023).
Gunawan menjelaskan, aturan penyelenggaraan pos pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 pasal 7 menyebutkan, perusahaan asing diperbolehkan menjalankan bisnis di Indonesia dengan syarat, lebih dulu membentuk perusahaan patungan atau joint venture dengan perusahaan lokal.
Kepemilikan sahamnya pun maksimal 49% untuk direct investment atau investasi langsung. Secara substansial dengan batasan 49%, maka dapat diartikan tidak ada kontrol penuh asing atas penyelenggara pos di Indonesia.
Oleh karena itu, kata Gunawan, J&T Global harus menyesuaikan kerangka regulasi sesuai ketentuan Undang-Undang di Indonesia. “Salah satunya (joint venture), bisa opsi lain sesuai aturan penyelenggaraan pos, tergantung kerja sama apa yang dilakukan J&T indonesia dengan J&T Global,” tutur Gunawan.