Logo Bloomberg Technoz

Sebagai informasi, penerbitan positive list yang dilakukan oleh pemerintah tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Permendag 31/2023 Pasal 19 ayat 4. Beleid tersebut mengatakan barang dengan harga di bawah harga USD100 yang diperbolehkan masuk langsung melalui e-commerce lintas negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(dov/ain)

No more pages