Logo Bloomberg Technoz

Teten Klaim Pemerintah Sudah Tetapkan Positive List Barang Impor

Dovana Hasiana
01 November 2023 07:30

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Dok: Kementerian Koperasi dan UKM)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Dok: Kementerian Koperasi dan UKM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menkop UKM Teten Masduki menyebut pemerintah telah resmi menetapkan daftar positif (positive list) atau daftar barang impor di bawah USD100 yang boleh diperdagangkan secara langsung melalui platform dagang-el (e-commerce) pada Selasa (31/10/2023). 

Teten Masduki menyebutkan terdapat 4 kategori barang yang masuk dalam positive list tersebut, yakni buku, film, musik, dan software. 

“Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rakortas Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto),” tulis Teten dalam akun instagramnya @tetenmasduki_, Selasa (31/10/2023). 

Menurut teten, pengecualian terhadap 4 kategori tersebut tetap sejalan dengan upaya untuk mencegah banjir produk impor dan melindungi produk dalam negeri sesuai yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Di luar 4 kategori yang terdaftar dalam positive list, Teten melanjutkan, pemerintah tetap menerapkan kebijakan larangan penjualan secara langsung terhadap impor barang dengan harga di bawah USD100 per unit melalui e-commerce.