"Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," imbuh dia.
Bahkan lanjutnya, ada bukti kuitansi. Alex membantah melakukan dugaan gratifikasi dengan membayar rumah singgah untuk Firli Bahuri.
"Bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," lanjutnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan informasi rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan bukan disewa atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, rumah milik seorang berinisial E. Namun disewa dan dibayar pengusaha pemilik Hotel Alexis, Alex Tirta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak membenarkan informasi penyewaan dan pembayaran rumah yang sempat disebut sebagai safe house Firli Bahuri itu.
"Sewanya sekitar Rp650 juta setahun," kata Ade kepada Bloomberg Technoz.
(ezr)