“Misal ditawarkan pihak tertentu, utang Rp5 juta, dibantu [masyarakat kirim uang ke oknum penipu] Rp1 juta [jadi] lunas, malah konsumen kena tipu. Hati-hati pada masyarakat. Ini terjadi pada semua pinjaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan, kartu kredit juga, bantu selesaikan kredit Anda,” papar dia.
OJK kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati. Para korban biasanya adalah mereka yang kurang teliti. Beberapa dokumen penawaran yang diajukan via pesan singkat biasa melampirkan kode tagihan. Jika nomor kartu kredit ataupun kode pelanggan berbeda, lanjut Kiki, dipastikan itu merupakan bentuk penipuan.
Bagi masyarakat yang terlanjur mengalami kredit macet di pinjol, satu-satunya jalan adalah melunasi dan menghindari gaya hidup konsumtif. Debitur juga bisa melakukan restrukturisasi utang. Beberapa pengelola kredit menyediakan fasilitas tersebut.
“Kenapa banyak juga kena pinjol ilegal? Karena untuk memenuhi gaya hidup, tapi sudah punya utang sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang. Perilaku konsumen tekanan ekonomi sekarang hedonic treadmill, orang selalu ingin gaya hidup lebih dan lebih. Ini menyebabkan jeratan utang. Juga FOMO [Fear of Missing Out—cemas kehilangan momen atau informasi], YOLO You Only Live Once, FOTO Fear of Other People's Opinions yang bikin anak muda, Generasi Z, Millenial nggak happy dengan pendapat orang lain,” tegas Kiki.
Menyandarkan hidup dari pinjol tidak dilarang. Namun pastikan konsumen memiliki analisa perhitungan dalam membayar, baik itu kredit tunai ataupun paylater. “Jangan maunya gadget baru, nonton konser tapi tidak punya kemampuan membayar,” papar dia.
Perencana keuangan Andya Hardianti mengakui bahwa Gen Z lebih memilih memakai pinjol daripada kartu kredit karena kemudahan atas proses pengajuan. Berdasarkan pengamatan peneliti INDEF, Nailul Huda, masyarakat berusia 20-34 tahun telah meminjam uang senilai Rp2,5 juta. Padahal pendapatan rata-rata anak muda hanya Rp2 juta/bulan. Di sisi lain berdasarkan data OJK, nilai kredit macet di rentang usai yang sama mencapai Rp2,2 juta.
Sepanjang tahun 2023 OJK juga terus melakukan perlindungan konsumen, salah satunya dengan memberantas penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal. Per 27 Oktober 1.466 pinjol ilegal dan 18 grup investasi ilegal telah dihentikan oleh Satgas OJK. Masyarakat pun kembali diminta untuk berhati-hati dalam memilih pinjol ataupun tawaran investasi.
(wep)