Hati-hati Joki Pinjol, Sasar Orang Butuh Uang dengan Cara Instan
Mis Fransiska Dewi
31 October 2023 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran joki pinjaman online (pinjol) yang tengah marak terjadi.
Menurut OJK, fenomena joki online berkaca dari fakta pada masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas pinjol lewat platform Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, namun punya skor kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini dipastikan melanggar aturan.
“Ada orang mengajukan [pinjol], tapi nggak bisa mengajukan pinjaman. [Pinjol] kan dinilai punya kemampuan atau tidak,” kata Kiki, biasa Friderica disapa.
Kiki menambahkan penawaran joki pinjol juga berisiko penyalahgunaan data pribadi atau fraudster. Belum lagi efek buruk lain, seperti penipuan. “[Perusahaan] pinjol harusnya tidak bisa menerapkan joki ini. Joki pinjol juga berisiko fraudster, hingga akan terpuruk lebih dalam,” jelas dia.
Fenomena penipuan lain seputar pinjol adalah penawaran pelunasan utang orang oknum dengan cukup menyediakan sebagian dari total tagihan. Penawaran yang kerap muncul di media sosial, ungkap Kiki.