Masih di paripurna, Masinton kembali menyinggung soal ancaman terhadap konstitusi dan dia kembali mengingatkan soal mandat Reformasi 1998. Pada saat itu UUD harus diamandemen agar masa jabatan presiden dibatasi. Ada pula semangat anti korupsi, kolusi dan nepotisme (anti-KKN) melalui TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua, saya masinton pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta mengajak menggunakan hak konstitusi kita untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi semoga kawan-kawan di DPR mengikuti," ujar politikus senior PDIP ini.
Hak angket adalah salah satu hak anggota DPR yang dilancarkan untuk memprotes keras sesuatu hal. Hak ini termasuk yang diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam Pasal 79 ayat (3) berbunyi "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".
Hal ini juga diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR. Dalam Pasal 176 ayat (1) disebut bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun agar hak angket bisa direalisasikan, ada sejumlah syaratnya. Pada awalnya, hak angket harus diusulkan sedikitnya oleh 25 orang anggota DPR dan isinya lebih dari satu fraksi. Selain itu alasan penyelidikan harus disertakan.
Hak angket DPR akan lanjut jika sudah mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah total jumlah anggota DPR seluruhnya, artinya kuorum. Agar lolos pengambilan keputusan maka harus dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadiri rapat paripurna sesuai kuorum.
(ezr)