Logo Bloomberg Technoz

Pistol Syahrul Yasin Limpo Ada 12 Pucuk Ternyata Legal

Fransisco Rosarians Enga Geken
31 October 2023 15:10

Revolver Smith & Wesson. (Dok. Smith & Wesson)
Revolver Smith & Wesson. (Dok. Smith & Wesson)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan 12 pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) legal atau memiliki izin. Berdasarkan pemeriksaan, seluruh pistol laras pendek tersebut memang terdaftar sebagai milik SYL.

“Terdaftar, ada suratnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir Humas Polri, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).

Menurut dia, Bareskrim sudah mencocokan data fisik seluruh senjata api SYL dengan data Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Meski demikian, dia mengatakan, sebagian besar pistol tersebut bukan dibeli sendiri oleh SYL. Beberapa tercatat sebagai hibah.

“Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” ujar Djuhandhani.

Dia mengatakan, Bareskrim Polri sementara hanya bisa melakukan pemeriksaan melalui pengecekan data senjata api saja. Hal ini disebabkan seluruh barang bukti tersebut secara fisik masih berada di bawah penyitaan dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).