Saham buyback akan menjadi saham treasuri. Sesuai dengan Pasal 15 POJK 30/2017, saham treasuri paling lama disimpan selama tiga tahun. Usai periode ini, perusahaan wajib menjualnya kembali dalam kurun waktu dua tahun.
(mfd/dhf)
No more pages
Saham buyback akan menjadi saham treasuri. Sesuai dengan Pasal 15 POJK 30/2017, saham treasuri paling lama disimpan selama tiga tahun. Usai periode ini, perusahaan wajib menjualnya kembali dalam kurun waktu dua tahun.
(mfd/dhf)