Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total memberi sanksi kepada 23 perusahaan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) atau pinjol sepanjang Oktober 2023, termasuk Akulaku Finance Indonesia, seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending,” ucap Agusman kepada media usai Rapat Dewan Komisioner OJK periode Oktober, Senin (30/10/2023).

Agusman tidak menyebutkan rinci daftar pinjol yang dikenakan sanksi tersebut, namun otoritas hanya mengklasifikasi ke dalam tiga bentuk pelanggaran; 22 sanksi administratif; 1 sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU); dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

Pembatasan kegiatan bisnis Akulaku diumumkan OJK melalui surat SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK lainnya Bambang W. Budiawan.

OJK memandang  perusahaan Akulaku tidak melakukan tindak pengawasan seperti yang diminta oleh regulator sistem keuangan itu dalam bisnis paylater atau buy now pay later (BNPL).

Ilustrasi Akulaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal yang kembali ditegaskan oleh Agusman hari ini, bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan PT Akulaku Silvrr Indonesia — pemilik saham di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) — tidak memenuhi apa yang diminta OJK. Permintaan tindak pengawasan dalam kaitan perbaikan proses bisnis sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, juga menerapkan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. 

“Perusahaan dimaksud [Akulaku Finance] dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” tegas Agusman.

Sebanyak enam P2P Lending selanjutnya diketahui belum memenuhi ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

OJK turut mencatat 21 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending berproses mengembalikan izin usaha.

Aturan OJK meminta perusahaan agar memenuhi minimal ekuitas Rp2,5 miliar. Oleh karenanya OJK memberi sanksi administratif berbentuk peringatan tertulis kepada mereka.

Penegakan aturan bidang jasa keuangan pada PVML juga terjadi bagi sektor modal ventura dan perusahaan pembiayaan (PP). Dimana terdapat enam perusahaan ventura dan delapan PP yang belum memenuhi batas minimal ekuitas

 Perusahaan pada dua sektor ini "masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK," ucap Agusman.

(wep/wdh)

No more pages