Hal yang kembali ditegaskan oleh Agusman hari ini, bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan PT Akulaku Silvrr Indonesia — pemilik saham di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) — tidak memenuhi apa yang diminta OJK. Permintaan tindak pengawasan dalam kaitan perbaikan proses bisnis sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, juga menerapkan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Perusahaan dimaksud [Akulaku Finance] dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” tegas Agusman.
Sebanyak enam P2P Lending selanjutnya diketahui belum memenuhi ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.
OJK turut mencatat 21 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending berproses mengembalikan izin usaha.
Aturan OJK meminta perusahaan agar memenuhi minimal ekuitas Rp2,5 miliar. Oleh karenanya OJK memberi sanksi administratif berbentuk peringatan tertulis kepada mereka.
Penegakan aturan bidang jasa keuangan pada PVML juga terjadi bagi sektor modal ventura dan perusahaan pembiayaan (PP). Dimana terdapat enam perusahaan ventura dan delapan PP yang belum memenuhi batas minimal ekuitas
Perusahaan pada dua sektor ini "masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK," ucap Agusman.
(wep/wdh)