Logo Bloomberg Technoz

Selain Akulaku, OJK Total Beri Sanksi ke 23 P2P Lending

Mis Fransiska Dewi
30 October 2023 22:30

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total memberi sanksi kepada 23 perusahaan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) atau pinjol sepanjang Oktober 2023, termasuk Akulaku Finance Indonesia, seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending,” ucap Agusman kepada media usai Rapat Dewan Komisioner OJK periode Oktober, Senin (30/10/2023).

Agusman tidak menyebutkan rinci daftar pinjol yang dikenakan sanksi tersebut, namun otoritas hanya mengklasifikasi ke dalam tiga bentuk pelanggaran; 22 sanksi administratif; 1 sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU); dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

Pembatasan kegiatan bisnis Akulaku diumumkan OJK melalui surat SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK lainnya Bambang W. Budiawan.

OJK memandang  perusahaan Akulaku tidak melakukan tindak pengawasan seperti yang diminta oleh regulator sistem keuangan itu dalam bisnis paylater atau buy now pay later (BNPL).

Ilustrasi Akulaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)