Logo Bloomberg Technoz

WNI di Luar Negeri Kini Bisa Ajukan Paspor Elektronik

Septiana Ledysia
30 October 2023 15:35

Ilustrasi Paspor (Dok Freepik)
Ilustrasi Paspor (Dok Freepik)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ditjen Imigrasi mengatakan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kini bisa mengajukan permohonan paspor elektronik.

Hal tersebut diungkap dalam siaran pers yang diunggah di halaman website resmi Imigrasi RI, seperti yang dilansir Bloomberg Technoz, Senin (30/10/2023).

Nantinya para WNI tersebut bisa mengajukan pergantian dari paspor biasa ke elektronik di perwakilan RI yang penerbitannya telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). 

“Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam kegiatan koordinasi dengan Atase Imigrasi dari KBRI dari 22 negara di Den Haag.

kemudahan akses paspor elektronik bagi subjek-subjek tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.