Poin-poin Pelanggaran Akulaku yang Layanan Paylaternya Distop OJK
Mis Fransiska Dewi
30 October 2023 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan lebih jauh perihal penghentian layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater PT Akulaku Finance Indonesia, entitas yang menginduk pada Akulaku Silvrr Indonesia — sekaligus pemilik saham mayoritas PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).
Menurut Agusman Akulaku tidak kunjung memperbaiki tata kelola pengawasan bisnis paylater, seperti telah diminta oleh OJK. Lebih jauh terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan otoritas hingga memutuskan penangguhan izin usaha paylater dari Akulaku Finance.
“Karena Akulaku ini tidak melakukan tindakan pengawasan yang diminta BNPL meliputi aspek manajemen risiko sesuai ketentuan berlaku,” jelas Agusman di Jakarta dalam keterangan kepada media usai Rapat Dewan Komisioner OJK periode Oktober, Senin (30/10/2023).
Manajemen risiko yang dimaksud terkait dengan aspek teknologi informasi dengan saling keterkaitan dengan tata kelola perusahaan. “Apabila OJK menilai Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi sesuai jangka waktu yang sudah ditetapkan,” ucap dia.
Pembinaan dari OJK juga jadi bagian putusan kepada Akulaku Finance. Bahwa perusahaan diminta memperbaiki dan mendorong penguatan proses underwriting dengan tetap memerhatikan aspek manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman.