Dengan demikian regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan ada keadilan untuk pihak pemilik dana (lender), peminjam dana (borrower) ataupun pengelola platform Fintech P2P Lending itu sendiri.
“Jadi kami berusaha memposisikan seimbang antara semua dengan kepentingan ini. Makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya, kemudian OJK juga sedang fokus mendorong dari sisi P2P Lending yang bersifat produktif,” kata Edi. Ditambah terdapat praktik kartel bunga pinjol seperti disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
44 Pinjol Diduga Jalani Praktik Kartel Bunga
Lewat pernyataan resminya akhir minggu lalu KPPU menjelaskan terjadi kenaikan status kasus pinjol ke penyelidikan. Sebelumnya KPPU telah menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor. Mereka diduga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.
“Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran,” tegas dia. Sebelumnya penyelidikan awal terlah dilakukan kepada pelaku bisnis yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI memang menetapkan pedoman jumlah total bunga yang dibebankan, biaya pinjaman dan atau biaya lainnya maksimal 0.8%/hari. Ini dihitung dari umlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. OJK sebelumnya juga menyatakan bahwa dua tahun lalu sempat ada panduan bunga harian pinjol maksimal adalah 0,4%.
Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.
“Dalam penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 (lima) penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tulis KPPU.
Menurut KPPU tujuan pengaturan oleh asosiasi atas bunga pinjaman ataupun biaya lain, untuk melindungi konsumen dari praktik pemberian pinjaman dengan syarat ketentuan bunga atau biaya tak wajar. Penyelidikan terbaru memakan waktu 60 hari atau bisa diperpanjang. Termasuk peluang bertambahnya terlapor.
“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara,” jelas KPPU. Idealnya terjadi kompetisi bunga pinjaman hingga konsumen diuntungkan.
(wep)