OJK Akan Tertibkan Transaksi Margin & Short Selling
Mis Fransiska Dewi
30 October 2023 11:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan penerapan transaksi margin & short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya OJK menjaga stabilitas industri jasa keuangan,
"Penyesuaian transaksi margin dan short selling saat ini dalam tahap finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Senin (30/10/2023).
Transaksi margin dan short selling selama ini mengacu pada POJK NOMOR 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah & Transkasi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Mirza belum merinci poin-poin apa saja yang akan diatur lebih lanjut. Ia hanya menegaskan, evaluasi substansial dalam POJK tersebut yang menjadi objek pengaturan.
"OJK mengevaluasi substansi peraturan dalam POJK yang berlaku saat ini, khususnya terkait pengaturan rasio margin, pengawasan dan pengelolaan transaksi margin, termasuk tata kelola peusahaan efek terhadap nasabah," jelas Mirza.