Special Research
AkuLaku Ditutup, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan
Ruisa Khoiriyah
30 October 2023 13:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia pinjaman online Akulaku Finance Indonesia melanjutkan layanan paylater, mencerminkan masih kuatnya sinyal ketegangan antara animo masyarakat yang makin tinggi pada pinjol berhadapan dengan pengaturan industri pinjol oleh otoritas yang menyisakan banyak celah. Mulai dari etika penagihan, pengenaan bunga pinjaman yang sangat tinggi, sinyalemen praktek kartel bunga hingga pergeseran perilaku masyarakat yang semakin ringan berutang terutama di kalangan usia muda.
Animo masyarakat yang terus meningkat dalam mengakses pinjol membutuhkan upaya perlindungan lebih serius dari regulator agar tidak ada pihak yang 'mencuri kesempatan' secara tidak bijak di tengah tingkat literasi finansial masyarakat yang masih minim dan pengendalian diri yang rendah terhadap godaan utang.
Dalam lima tahun terakhir, nilai pinjaman online yang tersalur sudah naik lebih dari 300%. Sampai Agustus lalu, nilai outstanding pinjaman online, termasuk yang disalurkan lewat fasilitas paylater, mencapai Rp53,11 triliun, mencerminkan kenaikan 354% dalam lima tahun yaitu dibanding Agustus 2018 yang sebesar Rp11,68 triliun.
Dari nilai pinjaman tersalur itu, nilai pinjaman bermasalah (tidak lancar dan macet) mencapai Rp5,57 triliun di mana 88,5% dari nilai pinjaman bermasalah itu adalah oleh peminjam perseorangan dengan nilai pinjaman bermasalah mencapai Rp4,93 triliun.
Tumpukan pinjol bermasalah itu tak ayal memicu bermunculan kasus penagihan pinjaman nir-etika yang bahkan mengorbankan nyawa. OJK mencatat, selama semester 1-2023, aduan masyarakat terkait layanan fintech mencapai 2.913 aduan, ditambah aduan terkait pinjol ilegal yang mencapai lebih dari 3.000 aduan.