Nasib Properti di Tengah Kisruh Meikarta dan Rezim Bunga Tinggi
Ruisa Khoiriyah
21 February 2023 16:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kisruh Meikarta, proyek prestisius yang digadang oleh anak usaha Grup Lippo yaitu PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), telah menjadi cerita tersendiri dalam sejarah industri properti Tanah Air. Mega proyek ambisius ini meluncur sejak 2016 dan langsung membetot perhatian publik menyusul promosi besar-besaran di berbagai media, yang disebut-sebut memakan biaya hingga Rp 1,7 triliun sepanjang 2017.
Namun, pada perjalanannya, mega proyek ini menemui banyak sekali masalah yang silih berganti. Mulai dari masalah perizinan, urusan pembebasan lahan, gugatan pailit oleh rekanan vendor, protes keras dan gugatan oleh konsumen yang sudah membeli unit apartemen di Meikarta, sampai gugatan balik Lippo -melalui PT Mahkota Semesta Utama (MSU), pengembang Meikarta -kepada para konsumen yang merasa dirugikan tersebut senilai Rp 56,1 miliar.
Babak terbaru saga Meikarta terjadi pekan lalu. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pekan lalu, anggota Komisi VI-DPR RI menyebut manajemen MSU "sakit jiwa" lantaran menggugat konsumen yang sejatinya sudah dirugikan oleh Meikarta.
Para konsumen ini merasa dirugikan karena unit yang sudah dibeli dan dijanjikan bisa ditempati pada 2019, nyatanya tak kunjung diserahterimakan. Bukannya memberikan hak pada konsumen, MSU justru menggugat balik para konsumen tersebut ke pengadilan.
“Sakit jiwa itu, Pak. [Perusahaan] Bapak yang berutang, kok orang yang nuntut haknya Bapak zalimi," kata Andre Rosiade kepada Ketut Budi Wijaya Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dalam RDPU di Komplek Parlemen, Jakarta Selatan (13/2/2023). Mendapat kecaman, anak usaha Lippo Cikarang itu akhirnya mencabut gugatan senilai Rp 56 miliar tersebut.