Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Jelaskan Urutan Cara Mengurus Izin E-commerce

Dovana Hasiana
30 October 2023 09:40

TikTok. (Dok: Bloomberg)
TikTok. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan memberi gambaran urutan langkah entitas bisnis dalam mengurus izin e-commerce.

Menurut Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto, pengajuan izin e-commerce masuk dalam klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) untuk Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.

Langkah pertama diwajibkan memiliki badan hukum Indonesia dengan kriteria skala usaha Menengah dan Besar. Dalam izin usaha juga dimasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI nomor 63122 atau portal website dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

“KBLI 63122 sebagai KBLI pengelola platform, serta KBLI kegiatan usahanya teknisnya,” kata Rifan saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Minggu (29/10/2023).

Tak berhenti sampai di situ, perusahaan diminta menyelesaikan persyaratan seperti pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa dilakukan via aplikasi atau website resmi www.oss.go.id