Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto membenarkan Meta Platform Inc. dalam proses pengajuan permohonan izin perdagangan e-commerce di Indonesia.

“Meta International eServices, LLC mengajukan permohonan Surat Izin Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) Bidang PMSE kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ucap Rifan saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Minggu (29/10/2023)

“Untuk TikTok, Youtube, belum ada pengajuan perizinan e-commerce,” tambahnya.

Sebelumnya, Channel News Asia mengutip beberapa sumber yang mengatakan bahwa Meta sudah memasukkan izin perdagangan e-commerce untuk pasar Indonesia. Dilaporkan pula bahkan Youtube, bagian dari Alphabet Inc. dan TikTok, anak usaha dari ByteDance, juga mungkin akan punya peluang dalam pengurusan izin yang sama.

Rifan menjelaskan perizinan yang dimaksudkan untuk aplikasi di bawah kendali Meta Platform, seperti Facebook, Instagram, ataupun WhatsApp,  itu adalah dalam rangka demi memenuhi peraturan baru Menteri Perdagangan hasil revisi atau Permendag No.31 tahun 2023.

Permendag ini  merupakan penyempurnaan aturan No.50/2020 yang salah satunya mengatur tata kelola industri social commerce di mana perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. 

“Aplikasi Facebook, Whatsapp, dan Instagram yang dikelola oleh Meta, berdasarkan Permendag No.31 tahun 2023 digolongkan sebagai Social Commerce, sehingga hanya dapat melakukan penawaran barang dan/atau jasa [promosi],” jelas Rifan.

Konsekuensinya adalah  aplikasi tersebut dilarang  memfasilitasi pembayaran pada situs website ataupun melalui platform digital seperti diatur dalam pasal 21 ayat (3) Permendag yang baru.

Social commerce juga tidak boleh menjual produk sendiri, dikecualikan hasil kerja dengan dengan pelaku UMKM. Dalam pasal 21 aturan tersebut menyebutkan bahwa PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Langkah Meta ini tampaknya bertujuan agar aplikasi milik mereka bisa melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. 

(wep)

No more pages