Permendag ini merupakan penyempurnaan aturan No.50/2020 yang salah satunya mengatur tata kelola industri social commerce di mana perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
“Aplikasi Facebook, Whatsapp, dan Instagram yang dikelola oleh Meta, berdasarkan Permendag No.31 tahun 2023 digolongkan sebagai Social Commerce, sehingga hanya dapat melakukan penawaran barang dan/atau jasa [promosi],” jelas Rifan.
Konsekuensinya adalah aplikasi tersebut dilarang memfasilitasi pembayaran pada situs website ataupun melalui platform digital seperti diatur dalam pasal 21 ayat (3) Permendag yang baru.
Social commerce juga tidak boleh menjual produk sendiri, dikecualikan hasil kerja dengan dengan pelaku UMKM. Dalam pasal 21 aturan tersebut menyebutkan bahwa PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Langkah Meta ini tampaknya bertujuan agar aplikasi milik mereka bisa melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia.
(wep)