Ketut meyakini komitmen Presiden bersama Jaksa Agung dalam memberantas korupsi berada pada jalur yang sama.
"Siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," lanjut dia.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu, nama Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan anggota 3 BPK disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Nama AQ muncul ketika jaksa membeberkan bukti percakapan di grup aplikasi pesan singkat Telegram yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Namun, Galumbang mengaku tak mengetahui soal percakapan tersebut.
Bahkan ketika ditanya perihal keterkaitan AQ terhadap aliran dana proyek BTS senilai Rp40 miliar mengalir ke BPK, Galumbang mengaku juga tidak mengetahuinya.
(ezr)