Pada saat ini masih masuk tahapan menuju penetapan paslon. Oleh karena itu sebelum paslon ditetapkan menjadi capres-cawapres oleh KPU, masih bisa dikatakan tidak memenuhi syarat apabila terdapat hal-hal yang tidak dipenuhi sesuai aturan.
KPU sendiri menyarankan untuk sosialisasi dengan tujuan memperkenalkan paslon bisa dilakukan setelah penetapan paslon sebagai peserta pemilu, yakni pada 13 November 2023. Namun diketahui sosialisasi sudah mulai dilakukan oleh tiga paslon pilpres baik Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo-Gibran Rakabuming termasuk dengan menghadiri banyak acara. Memang, hal ini tidak dilarang dalam aturan sepanjang tak mengajak untuk memilih dirinya dan paslonnya.
“Soalnya setelah itu atau sejak saat itu (penetapan capres), sudah bisa disosialisasikan karena sudah pasti tentang siapa peserta pemilu untuk mengikuti capres dan cawapres,” ujarnya.
“Hanya saja masa kampanye baru dimulai 10 hari kemudian yakni tanggal 23 November 2023. Jadi ada masa sosialisasilah, masa jeda antara penetapan capres cawapres mulai 13 November 2023 sampai 23 November 2023. Dan nanti pengundian nomor urut bakal paslon akan dilakukan 14 November 2024. Kalau mau menyampaikan itu saya kira lebih baik menunggu sampai dengan kepastian siapa paslon yang ditetapkan dan nomor urutnya,” tambahnya.
Hasyim juga mengimbau masing-masing bakal paslon untuk mendaftarkan kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye kepada KPU. Hal ini dilakukan agar terdapat pihak yang bertanggung jawab terhadap segala bentuk kampanye yang dilakukan nantinya.
(dov/ezr)