Logo Bloomberg Technoz

Perbedaan Masa Sosialisasi & Kampanye Pemilu Ada pada Ajakan

Dovana Hasiana
29 October 2023 06:50

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama tim dokter pemeriksa kesehatan Bacapres dan Bacawapres di RSPAD. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama tim dokter pemeriksa kesehatan Bacapres dan Bacawapres di RSPAD. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tidak adanya ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) adalah satu-satunya aspek yang membedakan antara masa sosialisasi dan kampanye dalam pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye, peserta pemilu yang dalam hal ini adalah partai politik boleh melakukan sosialisasi pada periode 14 Desember 2022 hingga penetapan paslon pada 13 November 2024 mendatang. Sosialisasi juga bisa dilakukan oleh paslon baik capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg). Para calon sendiri diketahui sudah mulai sibuk melakukan sosialisasi.

“Parpol (pada masa sosialisasi) diperbolehkan untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan diri,” ujar Hasyim saat ditemui di gedung KPU, Jakarta pada Jumat (27/10/2023).

“Nah sekarang ini untuk pemilihan umum presiden tahapannya adalah masih pada masa pendaftaran bakal paslon, verifikasi, sampai dengan nanti penetapannya adalah 13 November 2023,” lanjutnya. 

Masa kampanye sendiri akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.