Logo Bloomberg Technoz

Adapun, kinerja pendapatan INCO itu juga terjadi di tengah-tengah hampir tuntasnya progres perpanjangan kontrak karya perusahaan di Indonesia yang sedianya bakal habis pada Desember 2025 mendatang.

Jika perusahaan ingin memperpanjang Kontrak Karya dan mengubahnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka perusahaan setidak harus mendivestasikan sahamnya sebesar 11% kepada pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Pemerintah pun belum lama ini disebut telah memberikan izin perpanjangan kontrak kepada INCO, namun dengan dilakukan penyusutan lahan.

"Vale [diberikan perpanjangan], tetapi dengan relinquishment [penyusutan lahan pertambangan yang dikelola]," ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia belum lama ini.

Namun, Bahlil enggan memerinci berapa penyusutan lahan tambang dari INCO yang bakal dikembalikan ke negara. Dia berdalih belum resmi menandatangani izin perpanjangan kontrak tambang tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrfipun mengatakan ihwal, penandatanganan perpanjangan kontrak INCO itu bakal dilakukan tahun ini, setelah progres kewajiban saham yang harus dilepas INCO kepada Holding BUMN Tambang PT Mining Industry Indonesia (MIND ID), yang digawangi Kementerian BUMN selesai.

Hingga saat ini, mayoritas saham INCO masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan kepemilikan 43,79% porsi saham, disusul dengan MIND ID dengan kepemilikan 20%, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.

(ibn/del)

No more pages