“Memang, lahirnya rancangan perpres ini membutuhkan kebersamaan, membutuhkan kolaborasi, persatuan antara teman-teman pers, Dewan Pers dan konstituen serta pemerintah. Supaya nanti rancangan yang dihasilkan adalah milik bersama,” lanjutnya.
Adapun nantinya, rancangan Perpres Publisher Rights ini akan mengatur soal kewajiban kerja sama platform digital seperti Google dan Facebook dengan perusahaan pers di Indonesia. Setidaknya, kerja sama yang akan diatur dalam regulasi itu yakni berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi dan remunerasi atau kerja sama dalam bentuk lain.
Usman menilai kedua platform tersebut secara signifikan telah mengambil keuntungan dan memanfaatkan berita lokal untuk pendapatan iklan mereka.“Platform digital ini harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita. Berita (yang) kita batasi, tidak konten-konten yang lain,” kata Usman.
Presiden Jokowi juga pernah menyinggung soal platform digital yang telah mengambil keuntungan dari perusahaan pers lokal. Menurutnya, hal itu dapat membuat sumber daya perusahaan pers lokal akan semakin berkurang.
“Sekitar 60% belanja digital telah diambil perusahaan asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana. Dominasi asing dalam belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” kata Jokowi dalam acara perayaan Hari Pers Nasional, Kamis (9/2/2023), dikutip dalam siaran resmi Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan rancangan perpres ini telah mendekati tahapan final lalu setelahnya akan diundangkan jika telah ditandatangani oleh presiden.
“Nah hasil dari diskusi tersebut maka lahirlah sebuah rancangan perpres yang kami beri judul 'Kerja sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas'. Rancangan inilah yang kita ajukan kepada Presiden melalui Setneg untuk meminta izin prakarsa untuk dibahas," kata mantan wartawan itu.
(ibn/ezr)