Logo Bloomberg Technoz

Rancangan Publisher Rights, Atur Bisnis Media-Platform Digital

Sultan Ibnu Affan
21 February 2023 16:18

Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong (Tangkapan layar YouTube Kemenkominfo TV)
Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong (Tangkapan layar YouTube Kemenkominfo TV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah merancang peraturan presiden (Perpres) yang mewajibkan adanya kerja sama apabila platform digital asing menggunakan konten berita yang dihasilkan perusahaan media lokal. Rencana regulasi itu dinamakan Publisher Rights.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami regulasi yang masih berbentuk rancangan perpres tersebut yang ditargetkan rampung pada Maret mendatang.

Usman mengatakan, pembahasan itu dilakukan lantaran pihaknya telah menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera merampungkan rancangan perpres itu secepat mungkin.

“Presiden Jokowi dalam sambutannya kemarin memberi arahan rancangan perpres yang telah diajukan oleh Kominfo melalui Kementerian PAN-RB. Presiden memberikan waktu 1 bulan untuk menyelesaikan rancangan Perpres Publisher Rights tersebut,” kata Usman dalam konferensi pers "Media Sustainability dan Publisher Rights" pada Rabu (15/2/2023) dikutip dalam siaran resmi Dirjen IKP.

Dalam pembahasan perpres itu, Usman mengatakan telah melibatkan beberapa komunitas pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan lain sebagainya.