Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah akan kembali merevisi aturan insentif konversi motor listrik, yang saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam aturan itu, masyarakat dapat menerima bantuan Rp7 juta per unit untuk motor yang dikonversi, berlaku bagi 1 KTP atau perorangan.
Tak berhenti di situ, Menteri ESDM Arifin Tasrif pun mengatakan pemerintah akan lebih aktif ‘menjemput bola’ demi mendapatkan lebih banyak konsumen yang mau mengonversi sepeda motornya.
Hal itu dilakukan dengan door-to-door kepada pihak yang tersasar dapat menerima insentif tersebut.
"Sekarang kita coba door to door. Ke BUMN-BUMN, ke kantor-kantor, sudah banyak yang merespons nih dari swasta. Kami punya alokasi 50.000 [unit motor untuk dikonversi]. Kami harapkan paling tidak mendekati angka itu hingga akhir tahun ini,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/10/2023).
Berdasarkan data Direktorat enderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, jumlah peminat konversi sepeda motor listrik saat ini telah mencapai 5.628 orang. Mayoritas atau lebih dari 90% di antaranya berasal dari Pulau Jawa. Namun belakangan, lebih dari 2.000 orang mengundurkan diri untuk mengurungkan niat melakukan konversi.
Selain itu, Per Oktober ini, tercatat sudah terdapat total 10 bengkel konversi bersertifikat dengan kapasitas 35.000 kendaraan motor per tahun, yang 6 diantaranya telah terdaftar dan terverifikasi dengan aturan Kementerian Perhubungan.
(ibn/wdh)