Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah, padahal, sudah kembali merevisi aturan penerima sasaran subsidi yang dinilai jauh lebih memudahkan, yakni berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

(ibn/wdh)

No more pages