Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Misalnya, MK pernah mengabulkan judicial review terhadap ketentuan yang menentukan bahwa menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya bila diusung dan didaftarkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. 

“Contoh, ada ketentuan bahwa menteri kalau diusulkan atau didaftarkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden harus dari jabatannya. Pasal atau ketentuan itu di-judicial review di MK dan dinyatakan oleh MK bahwa kalau ada menteri atau pejabat setingkat menteri yang dicalonkan, maka tidak perlu mundur tapi membuat surat izin pada presiden ya sama dengan kayak gitu,” ujarnya. 

Hasyim mengatakan, PKPU sebelumnya tidak lagi berlaku sejak keputusan MK tersebut. Dengan demikian, calon presiden atau calon wakil presiden yang umurnya di bawah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada tetap bisa mendaftarkan diri ke KPU walaupun nantinya revisi PKPU belum diselesaikan pada periode penetapan paslon capres-cawapres pada 13 November 2023. 

Seperti diketahui, KPU akan melakukan perubahan PKPU soal syarat capres-cawapres. Hal ini akan dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK sebagian.

"KPU akan melakukan penyesuaian norma terhadap putusan MK tersebut," kata komisioner KPU Idham Kholik dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10/2023)

Lebih lanjut Idham mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK dengan berpedoman kepada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," lanjut dia.

"Setelah melakukan kajian, KPU akan melakukan perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, karena Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh hakim MK," tutup Idham.

Sementara sejumlah pakar sebelumnya menilai, apabila PKPU tanpa konsultasi maupun sepengetahuan DPR dengan tercatat maka akan rawat digugat pada masa depan. Apalagi belakangan diketahui putusan MK itu menuai pro dan kontra. Tidak sedikit pakar hukum menilai ada cacat hukum di dalamnya namun demikian ketika sudah diketok, maka putusan MK itu harus dihormati.

(dov/ezr)

No more pages