Logo Bloomberg Technoz

KPU Bersurat ke DPR Soal PKPU Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

Dovana Hasiana
27 October 2023 19:40

Ketua KPU Hasyim Asya'ri (tengah) di gedung KPU RI (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Ketua KPU Hasyim Asya'ri (tengah) di gedung KPU RI (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR untuk berkonsultasi soal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu agar sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

“Sudah minta konsultasi sudah dikirim, Senin (23/10/2023), belum (ada tanggapan),” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ditemui di kantor KPU, Jakarta pada Jumat (27/10/2023). 

Oleh karena itu KPU masih menunggu tanggapan dari DPR untuk melakukan konsultasi tersebut. Diketahui pada saat ini DPR RI memang sedang memasuki masa reses masa sidang pertama 2023/2024. Namun pada awal November akan dimulai masa sidang baru.

Ketika ditanya perihal potensi gugatan PKPU bila tak dikonsultasikan dengan DPR, Hasyim mengatakan bahwa KPU bukan pada posisi mewaspadai hal itu. Dia mengatakan, mau tak mau putusan MK secara otomatis telah mengubah norma-norma yang termaktub dalam Undang Undang Pemilu dan produk turunannya. Salah satunya PKPU.

Diketahui putusan MK yang memperbolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah atau anggota legislatif membuat PKPU harus diubah.