Sebelumnya, pemerintah menargetkan hingga akhir tahun ini dapat mengucurkan subsidi motor listrik untuk 200.000 unit. Namun, untuk pembeli kendaraan listrik yang ‘disubsidi’, sebelumnya pemerintah menetapkan banyak syarat. Konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih.
Tidak hanya itu, persyaratan lainnya adalah insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM, pelanggan listrik 450 sampai 900 VA, serta penerima bantuan sosial (bansos).
Peryaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, yang kemudian diubah dengan Permenperin No. 21/2023.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan itu ditujukan agar Indonesia makin kompetitif dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik dibandingkan dengan negara lain.
Untuk memperluas akses insentif pembelian kendaraan listrik itu, maka persyaratan yang tadinya dinilai mempersulit masyarakat, menjadi hanya menggunakan KTP saja.
Kebijakan perluasan syarat pemberian insentif itu pun, kata Hanggoro, cukup mengerek penambahan minat masyarakat dalam melakukan pengajuan subsidi.
"Cukup signifikan, kemarin [sebelum permenperin direvisi], hanya 1.500—2.000 [unit yang terjual], sekarang hampir 8.000, ya diitung aja sendiri, hampir empat kali lipat," tambahnya.
(ibn/wdh)