Logo Bloomberg Technoz

Tenggat Mepet, Peta Jalan Pensiun PLTU via Dana JETP Belum Kelar

Sultan Ibnu Affan
27 October 2023 18:07

Pemukiman dengan latar PLTU Suralaya di Merak, Cilegon, Banten, Rabu (30/8/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemukiman dengan latar PLTU Suralaya di Merak, Cilegon, Banten, Rabu (30/8/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah belum selesai memetakan daftar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bisa dipadamkan lebih awal melalui skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP), menyusul Cirebon-1 dan Pelabuhan Ratu. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan draf investasi komprehensif dan rencana kebijakan atau comprehensive investment and policy plan (CIPP) JETP masih diproses pemerintah hingga saat ini.

Pemerintah akan mengebut finalisasinya sebelum konferensi iklim internasional The 2023 United Nations Climate Change Conference or Conference of the Parties of the UNFCCC atau COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada 30 November—12 Desember tahun ini.

“Nanti pas di dalam COP28, Presiden harus ada deklarasi atau penyampaian, ada launching bahwa Indonesia masuk ke tahapan untuk mengimplementasikan pensiun dini PLTU,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/10/2023).

Draf JETP tersebut, lanjutnya, juga akan segera dibahas dalam rapat tiga menteri antara Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasilnya akan menjadi dokumen yang disebut Peta Jalan untuk Pensiun Dini PLTU.