Logo Bloomberg Technoz

Sehingga, Kominfo tidak mengatur, mengawasi, atau campur tangan dalam penggunaan atau sengketa mengenai legalitas atau pemberlakuan contractual arrangements

BKPM juga menjelaskan jika lembaganya hanya akan mengawasi apakah perusahaan menjalankan bisnis sesuai dengan lisensi mereka. BKPM tidak mengawasi, dan tidak akan campur tangan dalam pengaturan bisnis yang diadopsi oleh pihak-pihak swasta atau perjanjian yang dieksekusi secara pribadi.

J&T Global kemudian berkesimpulan, dari hasil konsultasi itu pada dasarnya memungkinkan J&T Global, sebagai investor asing, untuk secara tidak langsung mengendalikan perusahaan Indonesia yang terlibat dalam Jasa Pos. 

Setelah melakukan kajian dan diligensia yang memadai, Penasihat Hukum J&T Global di Indonesia berpendapat bahwa pengadopsian contractual arrangements oleh J&T kemungkinan besar tidak akan dianggap tidak efektif atau tidak sah berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, penasihat hukum berpendapat bahwa contractual arrangements hanya digunakan sejauh yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, untuk mengatasi pembatasan atau batasan kepemilikan saham asing yang relevan, dan telah dirancang dengan cermat untuk meminimalisir potensi konflik dengan hukum dan peraturan yang relevan dan memungkinkan Grup untuk mencapai kendali entitas yang terlibat dalam layanan pos di Indonesia.

Seperti diketahui, J&T Global sebelumnya mengakui tidak memiliki satu pun kepemilikan saham di J&T Indonesia. Nihilnya kepemilikan saham itu yang belakangan menjadi kontroversi, lantaran ditengarai melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi dari sejumlah pihak terkait, namun  belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

(red)

No more pages