Logo Bloomberg Technoz

J&T Temui Kominfo & BKPM Sebelum IPO, Sekarang Jadi Kontroversi

Redaksi
27 October 2023 15:38

J&T Express, perusahaan jasa pengiriman barang atau kurir. (dok Bloomberg)
J&T Express, perusahaan jasa pengiriman barang atau kurir. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - J&T Global Express Ltd sempat menemui pihak Kementerian Komukasi & Informatika (Kominfo) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pertemuan dilakukan untuk berkonsultasi soal aspek legalitas bisnis logistik di Indonesia.

Pertemuan itu sendiri terungkap dalam prospektus initial public offering (IPO) perusahaan logistik yang baru saja mencatatkan sahamnya di bursa saham Hong Kong ini, Jumat (27/10/2023).

Dalam prospektus disebutkan, pertemuan konsultasi dilakukan pada Januari 2022. Pihak Kominfo dan BKPM kemudian mengonfirmasi empat hal usai pertemuan tersebut. Berikut rinciannya.

  1. Seorang investor asing yang bukan Operator Pos Asing tidak dapat memegang kepemilikan saham dalam Perusahaan Jasa Pos Indonesia. 
  2. Dalam keadaan tertentu, Operator Pos Asing dapat memegang kepemilikan saham dalam Perusahaan Jasa Pos dengan membentuk perusahaan patungan (join venture) dengan perusahaan domestik Indonesia sesuai dengan Persyaratan Kemitraan. 
  3. Operator Pos Asing hanya dapat memperoleh saham dalam perusahaan patungan baru untuk terlibat dalam Jasa Pos, dan tidak boleh berlangganan atau membeli saham dalam Perusahaan Jasa Pos Indonesia domestik yang sudah ada dengan jangkauan nasional. 
  4. Ketika semua kondisi di bawah Persyaratan Kemitraan terpenuhi, Operator Pos Asing dapat memegang hingga 49% kepemilikan saham dalam entitas patungan yang menyediakan layanan kurir KBLI 53201.

Dari situasi itu, inisiatif untuk membuat serangkaian perjanjian atau contractual arrangements lahir. Perjanjian ini menjadi kekuatan J&T Global mengendalikan sekaligus mendapat manfaat ekonomi dari PT Global Jet Express (J&T Indonesia).

J&T Global juga sempat meminta konfirmasi terkait contractual arrangements tersebut. Dalam prospektus kemudian dijelaskan, pihak Kominfo dan BKPM mengonfirmasi jika contractual arrangements ada di ranah hukum privat di Indonesia.