Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Lempar ke ESDM, Aturan PLTS Atap Terkatung-katung Lagi

Sultan Ibnu Affan
27 October 2023 15:40

Ilustrasi PLTS atap./Bloomberg
Ilustrasi PLTS atap./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Nasib revisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap kembali terkatung-katung, setelah draf beleid tersebut dikembalikan oleh Presiden Joko Widodo ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran beberapa isu dinilai masih belum jelas. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana tidak menampik masih ada beberapa klausul yang bermasalah dalam rancangan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

“[Draf revisi permen tersebut] masih di ESDM sekarang posisinya. Kami sudah sampaikan ke Setkab [Sekretariat Kabinet], ke Presiden, [tetapi] dikembalikan ke sini untuk dikaji lagi,” ujarnya saat ditemui, Jumat (27/10/2023).

Dadan mengelaborasi beberapa hal yang masih menjadi masalah dalam revisi aturan PLTS atap mencakup dampaknya terhadap penurunan penerimaan PT PLN (Persero) serta dampaknya terhadap penambahan anggaran subsidi energi.

Walau bagaimanapun, Dadan berharap penyempurnaan aturan PLTS atap diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat kali ini. Terlebih, pemerintah sudah memiliki visi yang jelas terkait dengan mekanisme aturan tersebut.