Aturan soal BI dan gubernur BI dimuat dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Di dalamnya diatur tentang pimpinan BI. Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia. Sementara Ayat 2–4 menyebut Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur dan Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur.
(ezr)
TAG
No more pages