Logo Bloomberg Technoz

“Kami informasikan pula bahwa kami telah mengumumkan rencana pembubaran dalam surat kabar harian “Neraca” tanggal 17 Februari 2023 dan pada tanggal yang sama dengan  pengumuman tersebut kami telah memberitahukan  secara tertulis kepada Bank  Kustodian  untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih,” tambahnya. 

Guntur mengungkapkan pembubaran tersebut mengacu pada Pasal 45  huruf  d Peraturan Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas  Peraturan OJK  No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana  berbentuk Kontrak Investasi  Kolektif dan Bab  II  angka  1  huruf c Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.04/2021 tanggal  5  Agustus  2021 tentang  Kebijakan  Stimulus  dan  Relaksasi  Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus  Disease 2019

(tar/wep)

No more pages