“Kami informasikan pula bahwa kami telah mengumumkan rencana pembubaran dalam surat kabar harian “Neraca” tanggal 17 Februari 2023 dan pada tanggal yang sama dengan pengumuman tersebut kami telah memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih,” tambahnya.
Guntur mengungkapkan pembubaran tersebut mengacu pada Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bab II angka 1 huruf c Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019
(tar/wep)