Logo Bloomberg Technoz

Pada 11 September 2019 usai Firli dan para komisioner baru terpilih, KPK sempat menggelar konferensi pers bahwa direktorat pengawas internal menyatakan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Firli. Dia disebut bertemu dengan sejumlah pihak yang berperkara ketika Firli menjadi Deputi di KPK.

Saut Situmorang, salah satu pimpinan KPK pada saat itu yang bersuara keras. Akhirnya usai Firli lolos fit and proper test di DPR, Saut mundur dari KPK.

Deretan kontroversi yang disorot dari Firli Bahuri yaitu:

1. Tersandung Dugaan Pemerasan

Firli Bahuri sudah diperiksa Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dalam dugaan pemerasan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka termasuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Mentan.

Disebutkan Firli meminta uang miliaran rupiah. Namun polisi menolak menyampaikan siap pelapor pasti Firli dalam kasus ini. Namun demikian polisi sudah memeriksa Firli dan menggeledah rumahnya.

Kasus dugaan pemerasan Firli telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober lalu oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Suasanarumah Ketua KPK Firli Bahuri usai penggeledahan di Jalan Kertanegara, Kamis (26/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sementara Dewas KPK menyatakan akan mengusut dugaan pelanggaran etik di kasus itu termasuk adanya foto viral Firli dan SYL bertemu di lapangan bulutangkis.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, termasuk dugaan pemerasan oleh FB, ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan singkat, Senin (16/10/2023).

2. Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Dewan Pengawas KPK antara lain terdiri dari Tumpak Panggabean danSyamsuddin Haris (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan membocorkan dokumen penyelidikan KPK terhadap izin usaha pertambangan di Kementerian ESDM. Namun kasus ini tidak lanjut disidang oleh Dewas dengan alasan tidak ada cukup bukti pembocoran dokumen kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kementerian ESDM itu.

"Tidak terdapat cukup bukti, sehingga Dewas KPK tak melaksanakan sidang Etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6/2023).


3. SMS Blast Tender Fantastis

Pada Maret 2022, KPK diketahui membuat tender proyek senilai Rp1,2 miliar hanya untuk pengadaan program SMS Blasting yakni penyampaian pesan kepada masyarakat soal edukasi anti korupsi. Proyek tersebut dimenangkan PT Elpia Internusa Sistematika.

Beberapa pihak lalu melakukan protes lantaran pesan tersebut dianggap tidak mengandung unsur edukasi antikorupsi yakni hanya berbunyi "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI."

Atas dasar hal itu, kelompok organisasi yang bernama Indonesia Memanggil (IM57+) Institute melaporkan hal itu kepada Dewas KPK pada (11/3/2022). Terlapor adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri dikunci usai penggeledahan di Jalan Kertanegara, Kamis (26/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)


4. Kontroversi Naik Helikopter

Pada 2020, kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan yakni dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Firli melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Pada 24 September 2020, Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis dari Dewas KPK.

Peserta aksi tolak #KPKDikorupsi membawa poster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

5. Penghargaan untuk Istri Firli

Firli juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay pada 9 Maret 2022. Ia dilaporkan karena diduga terlibat dalam konflik kepentingan pemberian penghargaan kepada istrinya yakni Ardina Safitri yang membuat mars dan hymne KPK.

Karya istri Firli yang terbit pada Februari 2022 itu juga langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan hymne KPK.

Namun setelah menjalani sidang etik, Dewas KPK menyatakan Firli tidak melanggar kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya itu.

Penyidik membawa barang usai penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jln Kertanegara, Kamis (26/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

6. Bertemu Pihak Berperkara

Pada 2019, tepatnya pada saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, ia dinyatakan terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat yakni bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang sebanyak dua kali.

Padahal pada saat itu KPK tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah NTB dalam PT Newmont pada 2009-2016.

Selain itu ia juga pernah bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta pada November 2018. Pada saat itu ia sama sekali tidak melaporkannya kepada pimpinan KPK.


7. Brigjen Endar

Firli diduga mengabaikan surat Kapolri Listyo Sigit untuk memperpanjang penugasannya Endar di KPK pada 29 Maret.

Surat dari kapolri itu merespons masa tugas Endar yang akan habis pada 31 Maret. Namun, Firli mengabaikan surat itu dan justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.

Pemberhentian ini membuat Endar melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewas KPK pada Selasa (4/4/20230). Namun Dewas KPK memutuskan Firli Cs tidak melanggar kode etik atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sementara itu demonstrasi demi demonstrasi yang memprotes Firli dan dugaan pelanggaran yang dilakukannya juga beberapa kali terjadi di KPK. Salah satunya yang paling ramai yakni demonstrasi #KPKDikorupsi yang dilakukan pada 10 April 2023. 

Selain oleh massa antikorupsi, unjuk rasa ini juga dihadiri para mantan komisioner KPU dan figur aktivis pemberantasan korupsi seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tampak hadir juga mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua hingga mantan Menkumham Denny Indrayana.

(ezr)

No more pages