Namun, Arifin tidak mengelaborasi detail kesepakatan antara INCO dan MIND ID terkait dengan tambahan porsi saham untuk pemerintah, berikut harga yang disetujui kedua pihak. Dia pun tidak menanggapi kapan proses divestasi saham INCO bisa dirampungkan.
"Intinya [penambahan porsi saham pemerintah] antara 11%—14%," ujarnya.
Adapun, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan pemerintah bakal memperpanjang kontrak perusahaan tambang nikel Vale, dan berubah menjadi IUPK.
"Vale [diberikan perpanjangan], tetapi dengan relinquishment [penyusutan]," ujar Bahlil, Rabu (25/10/2023).
Selain penyusutan lahan, persyaratan lainnya yakni menuntaskan kewajiban sisa divestasi saham INCO kepada MIND ID.
Vale beroperasi di Indonesia dalam naungan kontrak karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025, dengan luas konsesi seluas 118.017 hektare meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektare), Sulawesi Tengah (22.699 hektare) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektare).
Sesuai amanat Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan tambang asal Kanada itu memerlukan keputusan dan kepastian pelepasan sahamnya sebesar 11%, jika ingin memperpanjang syarat Izin Usaha Pertambangan Khusus yang akan berakhir pada Desember 2025 itu.
Sebelum progres divestasi rampung, hingga saat ini, mayoritas saham INCO sendiri masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan kepemilikan 43,79% porsi saham, disusul dengan MIND ID dengan kepemilikan 20%, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.
(ibn/wdh)