“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan tersebut, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL,” ungkap OJK dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24 Oktober 2023).
Selain itu, OJK melarang Akulaku menyalurkan pembiayaan BNPL dengan skema channeling maupun join financing. Kedua skema ini lazim berjalan dengan menggandeng mitra pihak ketiga untuk menyalurkan pembiayaan.
OJK meminta Akulaku Finance Indonesia melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah direstui oleh OJK.
Informasi saja, Akulaku Finance Indonesia dulunya bernama PT Maxima Auto Finance. Bentuk usahanya adalah perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Akulaku Silvrr Indonesia yang memiliki saham di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).
(dba)