Logo Bloomberg Technoz

Salah satu pilihan yang tengah ditimbang adalah menghadirkan platform e-commerce terpisah dari medsos video TikTok, namun regulator terkait di Indonesia menyatakan belum mendapat kepastian atas rencana tersebut.

Dalam laporan risetnya, MayBank menyatakan bahwa TikTok Shop akan kembali hadir di Indonesia usai menutup layanan perdagangan karena melanggar aturan Permendag  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hasil revisi yang terbit satu bulan lalu.

Lewat apa yang disebut pemerintah Indonesia sebagai penataan ulang perdagangan elektronik demi melindungi pelaku UMKM — terdapat pemisahan secara tegas fungsi media sosial dengan e-commerce. Keduanya tidak boleh lagi berada dalam satu platform. Sebelumnya TikTok menjalan skema gabungan tersebut (dikenal dengan social commerce).

Hal lainnya adalah pengelola e-commerce lintas negara harus membuka kantor perwakilannya di Indonesia. E-commerce juga hanya boleh menjual produk merchant. E-commerce tidak bisa memproduksi dan menjual  barang mereka sendiri kecuali dalam rangka kerja sama dengan UMKM.

(bbn)

No more pages