Logo Bloomberg Technoz

Asumsi tidak lagi relevan, sambungnya, karena TBA saat itu ditentukan ketika harga avtur hanya Rp9.243 per liter dengan nilai tukar Rp14.520/dolar. Padahal, harga avtur di Bandara Soekarno Hatta telah mencapai Rp15.000 per liter pada periode 15-31 Oktober 2023. 

“Kenaikan udah sedemikian besar tapi harga tiket tidak boleh naik, TBA masih sama. Itu pun konsumen masih merasakan berat, masih berharap harga tiket turun,” ujarnya. 

“Sementara sejak 4 tahun lalu, semua maskapai, gaji pasti naik, biaya sewa fasilitas bandara udah naik, sementara harga tiket domestik belum boleh naik,” lanjutnya. 

Padahal, maskapai penerbangan tidak menerima harga tiket secara keseluruhan. Sebab, harga tiket yang dibayarkan konsumen juga terdiri dari pajak PPN yang mengalami kenaikan menjadi 11% dan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang naik 20-40%. 

“Jadi banyak komponen-komponen yang baik di dalam industri penerbangan sendiri maupun di luar industri penerbangan membuat harga yang dibayar konsumen lebih tinggi termasuk tahun lalu,” ujarnya 

“Masalahnya konsumen tidak liat rinciannya, tahunya sekarang saya bayar sekian sehingga terasa harga tiket naik padahal yang naik bukan harga tiket tapi biaya lain,” lanjutnya. 

Tanggapan Kemenhub

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan mengatakan akan mengkaji usulan yang disampaikan Apjapi. 

“Akan kami kaji, tapi tentu pemerintah pasti akan melihat kemampuan masyarakat dan sebagainya. Tarif banyak komponen, itu tidak semua di bawah pengendalian Kemenhub, nanti kami sampaikan ke pimpinan dan mungkin saja dibahas di tingkat kementerian, kita tunggu” ujar Cecep. 

(dov/ain)

No more pages