Dari 21 perkara tersebut, terdapat 13.324 bale pakaian bekas (balepress) yang sudah berhasil disita dengan nilai Rp68 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memperketat upaya pengawasan barang impor dengan mengubah metode pengawasan dari post border menjadi border.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020, kawasan pabean (border) adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sehingga kawasan di luar pabean (post border) adalah kawasan di luar batas yang tidak berada di bawah DJBC.
Dengan kata lain, pemerintah melakukan upaya untuk memperketat dengan melakukan pengawasan pada kawasan pabean.
“Melalui perubahan ini ada 8 peraturan menteri dari berbagai kementerian yang harus direvisi, dengan adanya revisi ini tentu jd lebih sulit untuk melakukan hal-hal yang sifatnya ilegal,” ujar Airlangga.
“(Upaya) kedua, dibentuk satuan tugas (satgas) implementasi barang impor, tentu intinya tetap dari Bea dan Cukai, Ditjen PKTN (Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag), Bareskrim, namun dengan adanya penindakan diharapkan bisa memberikan efek jera,” tutupnya.
(dov/ain)