Barang Impor Ilegal Hampir Rp50 M Dimusnahkan, Nihil Tersangka
Dovana Hasiana
27 October 2023 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabareskrim Polri Wahyu Widada mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus penyelundupan barang impor ilegal, meskipun pemerintah sudah memusnahkan barang bukti yang mencapai hampir Rp50 miliar.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri memusnahkan barang impor ilegal pada Kamis (26/10/2023) senilai Rp49,951 miliar.
Menurut Wahyu, penetapan tersangka atas barang impor ilegal tidak bisa dilakukan karena penindakan yang dilakukan telah berada di pergudangan pasar-pasar domestik.
“Jadi barang-barang ini kita ambil dari gudang, dari pergudangan. Untuk pelakunya sendiri tidak bisa kita tangani tapi yang penting barang sudah diamankan dulu,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Wahyu hanya memaparkan sepanjang 2023 Bareskrim Polri sudah menangani 21 kasus importasi ilegal pakaian bekas. Dari 21 perkara tersebut, 5 ditangani oleh Bareskrim, 5 oleh Polda Metro Jaya, 4 oleh Polda Kepulauan Riau, 2 oleh Polda Sumatera Utara, 1 oleh Polda Jawa Timur, 1 Polda Kalimantan Barat, 1 Polda Kalimantan Utara, 1 Polda Bali dan 1 Polda Jawa Tengah.